JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan manjadi otak pembunuhan berencana.
Eks Kadiv Propam Polri itu melibatkan empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Ini Kata Pengacara
Jaksa Rudi Irmawan menjelaskan, tak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan jaksa untuk tuntutan seumur hidup Sambo.
“Tidak ada hal meringankan,” kata Jaksa, melansir IDN.
Sementara itu ada enam hal yang memberatkan Sambo, antara lain perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Kedua, Sambo berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan.
Ketiga, akibat perbuatan terdakwa meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat,” ujar Jaksa.
Atas pertimbangan itu, Jaksa menuntut terdakwa Ferdy Sambo yang telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” pungkas jaksa.
(Agung)