Rabu 22 Januari 2025

Tahun 2022, Kasus Pelecehan Seksual di Banjar Meningkat

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, AKP Nandang Rokhmana mencatat pada tahun 2022 kasus pelecehan seksual di wilayah hukumnya meningkat dari 9 kasus menjadi 18 kasus.

“Iya meningkat sangat tinggi dari tahun 2021 (9 kasus) naik menjadi 18 kasus,” ungkapnya usai kegiatan talkshow yang diinisiasi Kelompok Kaukus Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjar, Rabu (28/12/2022). 

BACA JUGA: Domba Garut Bakal Dibudidayakan di Jawa Timur

Menurut Nandang, 18 kasus tersebut meliputi, 7 kasus persetubuhan, 7 kasus pencabulan dan 4 kasus kekerasan pada anak.

Dia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pelecehan seksual dapat dijera menggunakan pasal pencabulan yang diatur di dalam Pasal 289-296 KUHP.

Dalam pasal 289, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan kesusilaan dengan Pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pada pasal 290 KUHP, pelaku tindak pidana diancam dengan hukuman penjara dengan maksimal selama 7 tahun. Yakni jika pelaku melakukannya saat korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

BACA JUGA: Diteror Macan, Warga 2 Kecamatan di Ciamis Resah

Kemudian jika pelaku melakukan tindakan kepada korban yang masih dibawah umur.

“Kasus ini sifatnya sensitif, tidak bisa di restorative justice karena merupakan bagian dari afensi untuk melindungi hak-hak perlindungan perempuan dan anak sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa,” tutupnya di Kota Banjar.

(Budiana Martin/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img