JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Menyatakan bakal membahas polemik Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai anggota organisasi buruh internasional (ILO), Said Iqbal akan membawa sejumlah bermasalah KUHP ke sidang internasional di PBB.
“Saya akan bawa sekali lagi kedalam sidang ILO, saya minta ILO membawa ke sidang UN, yakni PBB majelis umum, negara-negara harus melawan terhadap UU KUHP. Saya sungguh-sungguh akan berkampanye secara internasional. Karena ini melanggar human right declaration,” kata Said Iqbal dalam aksi memperingati Hari HAM Sedunia, Sabtu (10/12/2022).
BACA JUGA: Demo Buruh Desak Jokowi Tak Tandatangani KUHP
Presiden Partai Buruh itu mengatakan, seharusnya DPR sebagai pihak yang mengesahkan RKUHP malu lantaran seakan menempatkan rakyat sebagai objek kejahatan.
“DPR harus kita permalukan karena dia telah menempatkan rakyat sebagai objek kejahatan. DPR harus malu pada dirinya sendiri karena telah melanggar hak asasi rakyat. Padahal suara dia adalah suara rakyat. Jangan pilih partai-partai yang setuju KUHP,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Said Iqbal juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menandatangani UU KUHP yang sudah disahkan DPR RI.
Saat ini, DPR punya waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan di paripurna kepada Presiden Jokowi untuk dibubuhi tanda tangan. Jika dalam 30 hari tak diteken Jokowi, maka UU itu otomatis berlaku.
“Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani Undang-Undang RKHUP yang sudah dibawa, jangan diberi nomor, walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak di beri nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR,” kata dia.
(Agung)