JAKARTA,FOKUSJabar: Kantor perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta, menyoroti isi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh pemerintah dan DPR pada (6/12/2022).
Dalam pernyataan tertulisnya, PBB menilai UU KUHP baru bertentangan dengan dasar-dasar fundamental kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum dan perlindungan setara tanpa khawatir bakal diperlakukan diskriminatif.
Kantor perwakilan PBB di Jakarta juga khawatir UU KUHP yang baru juga akan menghapus hak pribadi seperti kebebasan beragama atau kepercayaan, serta kebebasan menyampaikan pendapat.
BACA JUGA: KPK: Hadiah Pernikahan Kaesang-Erina Harus Dilaporkan dalam 1 Bulan
“PBB khawatir dengan sejumlah ayat di dalam UU KUHP yang baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia terkait penghormatan terhadap HAM,” demikian isi keterangan tertulis kantor PBB di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Bahkan, menurut PBB, sejumlah pasal dan ayat di dalam UU KUHP yang baru berpotensi mengkriminalisasi karya-karya jurnalis dan dapat membatasi kebebasan pers.
“Sementara, ayat dan pasal-pasal yang lain berpotensi memperlakukan secara diskriminatif terhadap perempuan, anak laki-laki, gadis dan kelompok minoritas secara seksual. Hak untuk memperoleh kesehatan reproduksi juga dikhawatirkan dapat dibatasi,” kata mereka.
UU KUHP itu turut dikhawatirkan bisa meluaskan dampak hukum kepada mereka yang menjadi korban kekerasan berbasis gender dan identitas gender.
PBB juga mencatat di dalam UU KUHP yang baru juga bisa menjadi pembenar sikap negatif dari masyarakat terhadap kelompok minoritas.
“Bahkan, juga bisa memicu masyarakat tersebut untuk melakukan tindak kekerasan kepada kelompok minoritas,” tulisnya, seperti dilansir IDN.
Di bagian akhir, kantor perwakilan PBB di Indonesia mendorong agar pemerintah bisa terus membuka dialog konsultasi dengan masyarakat sipil. Tujuannya, agar proses reformasi hukum di Tanah Air bisa benar-benar sesuai dengan komitmen dan pembangunan keberlanjutan (SDG).
Sementara, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan telah terinformasikan mengenai pernyataan tertulis kantor perwakilan PBB di Jakarta itu.
Pria yang akrab disapa Faiza itu menyebut, Kemlu bakal memanggil kepala kantor perwakilan PBB di Jakarta.
Rencana pemanggilan itu, kata Faiza, bakal diwujudkan pada awal pekan depan.
“Sebab, direktorat jenderal multilateral baru rampung acara di Bali pada pekan ini,” kata dia.
(Agung)