Kamis 12 Desember 2024

Mantan Napi Korupsi Harus Tunggu 5 Tahun Usai Bebas Baru Bisa Nyaleg

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, mantan narapidana (napi) korupsi harus menunggu 5 tahun dulu untuk bisa ikut nyaleg dalam Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua MK, Anwar Usman, setelah pihaknya mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam sidang pada Rabu (30/11/2022).

Gugatan permohonan uji materi itu diajukan oleh karyawan swasta, Leonardo Siahaan.

BACA JUGA: Putri Ingatkan Sambo Pakai Sarung Tangan Sebelum Eksekusi Brigadir J

Tujuan awal ia menggugat UU Pemilu tersebut yakni untuk mencegah agar residivis kasus korupsi tak bisa kembali mengajukan diri sebagai anggota legislatif.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar saat membacakan amar putusan, seperti dilansir IDN, Kamis (1/12/2022).

Menurut MK, norma Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Pasal 240 Ayat (1) huruf g di dalam UU Pemilu menyebut bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satunya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ia tetap bisa mengikuti pileg asal mengakui secara terbuka kepada publik dan jujur bahwa pernah dibui. Namun, ketentuan itu diubah oleh MK.

Dengan adanya putusan MK itu, maka terdapat sejumlah perubahan ketentuan. Pertama, bakal caleg (bacaleg) tidak pernah berstatus sebagai napi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kecuali, ia dipidana lantaran melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian, suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karenamemiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Kedua, bagi mantan napi yang ingin maju sebagai bacaleg, maka ia harus sudah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan harus mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, ia juga harus secara jujur dan terbuka mengumumkan soal latar belakang serta jati dirinya pernah dibui.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img