JAKARTA,FOKUSJabar.id: Gazalba Saleh dikabarkan telah menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Penetapan Saleh sebagai tersangka itu7 menyusul Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka usai adanya tangkap tangan.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai hal ini memprihatinkan dan mendesak agar Mahkamah Agung segera berbenah.
“Fenomena ini sungguh sangat memprihatikan. Justru saya mendukung KPK melakukan upaya bersih-bersih di MA,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (14/11/2022).
KPK memang telah membenarkan bahwa Gazalba Saleh telah menjadi tersangka dugaan suap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, hal itu belum akan diumumkan kepada publik.
BACA JUGA: Tersangka Net89 Meninggal karena Kecelakaan
“Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketikan penyidikan ini cukup,” ujar Ali, seperti dilansir IDN.
Sebelumnya, KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.
Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).
Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.
Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana agar perkaranya dimenangkan.
KPK sejauh ini telah menyita uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang itu didapat KPK ketika operasi tangkap tangan.
(Agung)