JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari, mengatakan polisi menembakkan gas air mata sebanyak 45 kali di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.
“Dari pukul 22.08.59 WIB sampai 22.09.08 WIB, Brimob 11 kali menembakkan gas air mata (ke arah tribun),” ujar Beka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Beka menjelaskan, senjata yang digunakan Brimob untuk menembakkan gas air mata setiap tembakannya, bisa mengeluarkan 1-5 amunisi.
BACA JUGA: Biaya Pembuatan SIM C Hanya Rp100 Rp, Gagal Tes Bisa Diulang
“Pukul 22.11.09 WIB, gas air mata ditembakkan 24 kali, jumlah amunisi yang terlihat dalam video, 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakkan,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Beka mengatakan, dengan begitu total gas air mata yang ditembakkan sebanyak 45 kali. Jumlah tersebut dari 27 kali tembakkan yang terlihat di video dan terdengar.
Beka menyebut, aparat keamanan saat tragedi Kanjuruhan bertentangan dengan regulasi FIFA. Misalnya, dengan adanya Brimob dan standar kerja pasukan huru-hara (PHH).
Dalam kesempatan itu, Beka juga menjelaskan penggunaan gas air mata yang ditembakkan di Kanjuruhan sudah kedaluwarsa per 2019 lalu.
“Jadi, ini terkonfirmasi dari hasil laboratorium, bahwa gas air mata yang digunakan expired atau kedaluwarsa,” katanya.
(Agung)