Kamis 16 Januari 2025

Dishub Kota Bandung Klaim Pelanggaran Parkir Turun 25 Persen

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyebut kesadaran masyarakat menaati peraturan lalu lintas semakin baik. Hal itu terlihat dari jumlah pelanggar parkir yang semakin sedikit.

Kabid Keamanan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, jumlah pelanggar parkir di Kota Bandung menurun hingga 25 persen dibanding sebelumnya.

“Ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat berlalu lintas semakin membaik,” kata Asep di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana Bandung, Jumat (14/10/2022).

Pelanggar parkir kendaraan didominasi pengendara dari luar Kota Bandung. Dia menilai bahwa pelanggaran yang dibuat karena ketidaktahuan aturan. “Kenapa kita tahu mereka dari luar Kota Bandung, karena kita catat identitas kendaraan, pemilik kendaraan sehingga kita simpulkan yang melanggar itu dari luar Bandung,”kata dia.

BACA JUGA: Ini Pentingnya Kamera Parkir Pada Mobil

Adapun kawasan yang kerap menjadi lokasi pelanggaran, salah satunya di daerah Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Mereka memarkirkan kendaraan di bahu jalan menuju flyover.

“Di jalan nasional, provinsi tidak boleh itu namanya parkir. Bukan hanya kendaraan pribadi, travel juga kita tindak apabila melanggar. Kita tidak pandang bulu,” kata Asep.

Mereka yang kedapatan melanggar harus membayar denda Rp550 ribu untuk roda empat dan Rp250 ribu untuk sepeda motor. Mayoritas mereka yang melanggar langsung menggambil kendaraannya. Mereka harus membayar denda melalui nomor rekening yang sudah ditentukan. Setelah mereka membayar, mereka harus membawa bukti transaksi dan surat kendaraan.

(Yusuf Mugni/LIN)

Berita Terbaru

spot_img