JAKARTA,FOKUSJabar.id: Rumah politikus Wanda Hamidah yang berada di Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi petugas Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengatakan, Wanda Hamidah tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas rumahnya sehingga dieksekusi Pemkot Jakpus.
“Berdasarkan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat, perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan pernertiban rumah-rumah yang dinilai ataupun yang dianggap penghuni liar,” kata Komarudin.
Komarudin juga mennyebut, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian (SIP).
BACA JUGA: Pakai Rompi Oranye, Rizky Billar Resmi Ditahan
“Tadi ada orang yang bertahan, dasar penertiban yang berdangkutan atau pun penghuni rumah hanya mengantongi SIP, surat izin penghunian,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian (SIP).
“Tadi ada orang yang bertahan, dasar penertiban yang berdangkutan atau pun penghuni rumah hanya mengantongi SIP, surat izin penghunian,” katanya.
Komarudin menjelaskan, SIP yang dikantongi Wanda sudah mati sejak 2012. Pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat kemudian melakukan upaya penertiban rumah Wanda Hamidah.
“Jadi tidak ada alasan tidak punya sertifikat, karena itu aset dari pemerintah yang sudah mati di tahun 2012,” kata Komarudin.
Menurut Komarudin, proses eksekusi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB tadi. Eksekusi berlangsung selama tiga jam.
Komarudin mengakui sempat ada momen adu argumen di lokasi. Namun pihaknya memastikan tidak ada kerusakan yang terjadi dari proses eksekusi rumah Wanda Hamidah.
“Iya, karena tadi dari pemilik rumah ada yang masih mau bertahan tidak mau meninggalkan rumah. Padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya,” ujar dia.
(Agung)