Kamis 12 Desember 2024

Guru Ngaji Pencabul 10 Santri di Depok Hanya Divonis 19 Tahun Penjara

DEPOK,FOKUSJabar.id: Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada seorang guru ngaji berinisial MMS, Rabu (3/8/2022). Dia merupakan terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Syafiq pada persidangan mengatakan, terdakwa MMS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara,” kata Ahmad Syafiq pada persidangan yang diikuti terdakwa secara online, Rabu (3/8/2022).

Usai persidangan, Kepala Kejari Depok sekaligus tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Banulita, mengaku telah menerima vonis hakim.

Mia menyebuta, keputusan majelis hakim telah sesuai analisis yuridis dan pertimbangan JPU Kejari Depok.

BACA JUGA: Siswi di Yogya Dipaksa Berhijab, KPAI Harus Bertindak!

“Kami menerima vonis hakim karena sesuai pada surat tuntutan yang kami bacakan pada persidangan sebelumnya,” kata Mia, seperti dilansir IDN.

Sebelumnya, tim JPU Kejari Depok yang dipimpinnya langsung bersama jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Rismarini telah berupaya maksimal untuk menuntut pria 69 tahun itu dengan hukuman berat.

Tim Kejari Depok berusaha memberikan pembuktian dan fakta selama persidangan hingga pembacaan putusan majelis hakim.

“Pada persidangan sebelumnya kami memperlihatkan jejak digital terdakwa yang menonton video seksi, sehingga memicu terdakwa melakukan pencabulan,” Kata dia.

Mia megatakan, pada pembacaan keputusan majelis hakim telah mengabulkan permintaan restitusi yang dilayangkan JPU Kejari Depok. Menurutnya, restitusi yang diajukan pada permohonan tuntutan bertujuan agar korban mendapatkan haknya.

“Korban kan khususnya anak mendapatkan hak atas kerugian yang dialaminya atas perbuatan pelaku,” katanya.

Pengajuan restitusi menunjukkan Kejari Depok tidak hanya berfokus pada jerat hukum pidana terdakwa, tetapi turut memperhatikan korban karena mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari terdakwa.

“Terdakwa ini kan guru ngaji, seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak meresahkan masyarakat,” kata Mia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img