Kamis 12 Desember 2024

13 Kecamatan di Ciamis Punya Mesin Cetak e-KTP

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), 13 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) sudah mempunyai mesin pencetakan KTP-elektronik (e-KTP).

Langkah jemput bola tersebut merupakan implementasi visi dan misi Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam pelayanan yang cepat dan akurat.

BACA JUGA: Ada Kejadian Aneh Dibalik Kebakaran Kampung Kuta

Selain itu, sebagai upaya mengurangi kerumunan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Ciamis, Agus Kurnia Kosasih melalui Kabid Dafduk, Ade Ruhiat berharap, dengan telah tersedianya alat cetak e- KTP, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. 

“Kalau untuk membuat e-KTP, nanti di Kecamatan juga sudah ada alat rekam dan mesin cetaknya,” kata Dia di Ciamis, Kamis (14/7/2022).

Ade menjelaskan, ke-13 Kecamatan tersebut, Kawali, Cipaku, Cisaga, Banjaranyar, Cijeungjing, Cikoneng, Sadananya, Cimaragas, Jatinagara, Baregbeg, Sindangkasih, Sukadana dan Kecamatan Lumbung. 

“Harapan kami, semua Kecamatan mempunyai alat cetak e-KTP. Namun karena anggaran DAK tahun 2021 itu di refocusing, jadinya yang tadinya akan dilengkapi alat cetak tidak bisa terealisasi,” jelasnya.

Ade menuturkan, untuk operator di Kecamatan itu petugas dari Dinas yang ditugaskan melayani masyarakat dalam melayani adminduk.

“Untuk Kecamatan yang belum mempunyai mesin rekam cetak KTP-elektronik, operator kami akan melayani masyarakat dan akan mengerjakan di Dinas. Tapi kalau keadaanya darurat, kami mengizinkan operator untuk mencetak di Kecamatan yang sudah punya mesin cetak,” tuturnya.

BACA JUGA:

Kronologis Kebakaran Kampung Adat Kuta, Ini Penyebabnya

Ade menegaskan, setiap operator Kecamatan itu mempunyai satu username tersendiri dan tidak bisa digunakan untuk wilayah adminduk Kecamatan lain. 

“Mudah-mudahan ada lagi anggaran dari Pusat di Tahun yang akan datang, sehingga masyarakat bisa lebih mudah lagi dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP-elektronik ataupun atau Kartu Identitas Anak,” tegasnya.

Ade menambahkan, tidak ribet dan rumit dalam mengurus adminduk itu, asalkan persyaratannya sesuai peraturan telah ditempuh masyarakat.

Kemudian, masyarakat juga datang sendiri tanpa melalui perantara. Karena hanya diri sendiri yang tahu tentang peristiwa penting administrasi kependudukannya seperti tempat tanggal lahir, nama orang tua, gol darah dan lain-lain.

“Kalau melalui pihak lain, bisa jadi nanti kita salah dalam mencatat adminduk. Karena sesuai keterangan yang diberikannya juga salah. Jadi hindari calo sebab produk kami gratis, tidak ada pungutan apapun,” pungkasnya.

(Riza M Irfansuah/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img