Rabu 29 Januari 2025

Pernikahan Beda Agama Tetap Ditolak di Indonesia!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah dengan tegas menolak legalisasi pernikahan beda agama di Indonesia, Selasa (5/7/2022).

Penolakan tersebut terungkap dalam sidang judicial review Undang-Undang Perkawinan yang diajukan oleh pemohon, warga Papua bernama Ramos Petege di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan resmi pemerintah sendiri disampaikan oleh kuasa dari Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin.

“Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing sehingga menurut pemerintah, adalah tidak tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” kata Kamaruddin, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA: Belasan Santri Diperkosa di Depok, 3 Ustaz Jadi Tersangka

Kamaruddin mengatakan, dibentuknya Undang-Undang Perkawinan adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam melangsungkan perkawinan.

Utamanya, sesuai hukum dari agama dan kepercayaan yang dianut oleh hukum perkawinan masing‑masing agama. Apalagi, kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda‑beda.

“Sehingga tidak mungkin untuk disamakan suatu perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan. Apabila terjadi, tentunya akan menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam melangsungkan perkawinan,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Kamarruddin mengatakan, pernikahan beda agama menimbulkan beberapa akibat hukum. Antara lain, yaitu akibat hukum perkawinan beda agama dari aspek yuridis, yaitu tentang keabsahannya, pencatatan perkawinan campuran, serta status anak dalam perkawinan beda agama.

Begitu juga dengan perceraian yang terjadi akibat masalah‑masalah perbedaan pendapat dan keyakinan dalam rumah tangga beda agama. Seperti harta benda perkawinan.

Pasalnya, warisan yang terjadi pada perkawinan beda agama tidak dapat diterima oleh ahli waris akibat hubungan perbedaan agama.

“Akibat hukum perkawinan beda agama dari aspek psikologis yang terjadi, yaitu memudarnya rumah tangga yang telah dibina belasan tahun, timbulnya perbedaan pendapat dalam membina rumah tangga yang bahagia menjadi renggang akibat masalah perbedaan yang datang silih berganti,” katanya.

“Terganggunya mental dan pendidikan seorang anak karena bingung memilih agama mana yang akan dianutnya akibat kompetisi orangtua dalam mempengaruhi sang anak,” ujar dia.

(Agung)

Berita Terbaru