Kamis 12 Desember 2024

Vaksin Cansino mengandung Ginjal Embrio Manusia, Haram!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Vaksin COVID-19 produksi CanSino Biologics Inc China, Convidecia dinyatakan haram.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

Putusan fatwa ditandatangani Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar; Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan; Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.

“Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,” bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).

Fatwa tersebut menyebut, vaksin CanSino haram karena dalam proses produksinya ternyata memanfaatkan bagian tubuh manusia.

BACA JUGA: Canggih, Kemenkes Programkan Operasi Bedah Menggunakan Robot Jarak Jauh

“Dalam proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” tambahnya, seperti dilansir IDN.

MUI mendesak pemerintah utuk memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama, guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Pemerintah pun didorong harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

“Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar),” tegas MUI melalui fatwa tersebut.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img