GARUT,FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Rudy Gunawan mengajak masyarakatnya untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Ruy Gunawan, program pemutihan PKB itu sendiri digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Program tersebut dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar PKB.
BACA JUGA: 316 Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang KKL di Garut
“Gunakan kesempatan ini. Ayo bayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk untuk pembangunan Jawa Barat juara lahir dan batin,” kata Rudy Gunawan dalam video berdurasi 58 detik, Senin (27/6/2022).
Menindaklanjuti program pemutihan PKB, Bupati Garut menerbitkan Surat Edaran SE No973/2638/Bapenda tentang Program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) atau Samsat Garut, Dadan Supyan mengatakan, program tersebut berlaku mulai 1 Juli-31 Agustus 2022.
Menurutnya, terdapat dua kegiatan pokok dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Yakni, pembebasan denda PKB, bebas BBNKB ke-2 dan bebas tunggakan pajak tahun ke-5 serta diskon PKB BBNKB ke-1.
BACA JUGA: Soal Kepemimpinan Ahmad Bajuri, Ini Komentar Perwakilan Cikeas
Untuk pembayaran PKB, pihaknya memiliki beberapa tempat layanan. Di antaranya, di Situ Bagendit, Samkel (Samsat Keliling), Samdong (Samsat Gendong), Samades (Samsat Masuk Desa) dan Samsat induk,” ungkapnya.
(Andian/Bambang)


