JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sebanyak 1.765 kecamatan di Indonesia masuk dalam zona merah virus penyakit kuku dan mulut (PMK), Kamis (23/6/2022).
Airlangga mengatakan pemerintah akan melakukan pembatasan berbasis mikro untuk membatasi mobilitas hewan ternak. Pembatasan ini khususnya dilakukan di daerah yang masuk zona merah wabah PMK.
“Seperti di penanganan COVID-19 di PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), ini akan diberikan larangan bagi hewan hidup, dalam hal ini sapi, untuk bergerak. Larangan itu diberlakukan di level kecamatan yang terdampak penyakit kuku dan mulut atau kita sebut daerah merah. Saat ini, daerah merah ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38 persen (wilayah Indonesia),” kata Airlangga.
“Bapak presiden sudah menyetujui struktur Satgas Penanganan PMK, nanti akan dipimpin oleh kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” kata dia.
Dalam rapat terbatas yang digelar pada hari ini, pemerintah sepakat untuk membeli 29 juta dosis vaksin PMK.
Pembelian vaksin akan menggunakan dana dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Tadi sudah disetujui untuk pengadaan vaksin, khusus tahun ini sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana KPC-PEN,” ujar Airlangga.
Selain vaksin, kata Airlangga, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan vaksinator dan obat-obatan.
Pemerintah juga akan memperketat mekanisme penanganan hewan ternak agar virus tidak menyebar.
“Seluruh mekanisme yang harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya, biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier virus ini tak meluas,” kata Ketua Umum Partai Golkar tersebut, seperti dilansir IDN.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan akan membuat pengaturan bagaimana hewan kurban di tengah wabah PMK yang semakin meluas.
Apalagi jelang perayaan Idul Adha, kebutuhan terhadap hewan ternak semakin meningkat.
Menag Yaqut mengatakan Kemenag bakal menggandeng ormas Islam di seluruh Indonesia, untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban pada masa wabah PMK kepada masyarakat.
“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujar Yaqut.
Menag mengatakan dalam dua hari ke depan, Kemenag akan berkoordinasi dengan sejumlah ormas Islam soal aturan pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK. Aturan itu segera disosialisasikan ke masyarakat.
“Misalnya, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya tentu kami akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko (Perekonomian),” tutur dia.
(Agung)