CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polisi menetapkan Sopir Bus Pandawa sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tanjakan Pari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara Sopir berinisial IP ditetapkan sebagai tersangka.
“Persangkaan pasal yang kami sangkakan terhadap IP yakni pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 4 dan juncto Pasal 312 KUHP,” katanya kepada wartawan. Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA: Bus Pariwisata Seruduk Rumah Di Ciamis, 4 Orang Tewas
Tony menyebutkan dalam pasal yang dikenakan perbuatan akibat kelalaiannya itu mengakibatkan kecelakaan, kerusakan material, korban luka ringan bahkan sampai meninggal dunia.
Untuk Juncto Pasal 312 KUHP, dimana yang bersangkutan saat setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.
“Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni Ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman 6 tahun penjara,” kata dia.
Dia juga memastikan bahwa orang yang bersangkutan tidak sedang memakai atau menggunakan narkoba.
“Hasil tes urine terhadap IP kemarin negatif narkoba,” ujarnya.
Adapun terkait penyebab kecelakaan, pihaknya mengkaji dalam beberapa kategori yaitu faktor manusianya, faktor kendaraan dan sarana prasarana.
Hasil kajian tersebut Polres Ciamis menyimpulkan bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas itu, dimana sopir kurang antisipatif dalam berkendara.
“Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai supir yang dipandang sudah cukup berpengalaman, ” kata Tony.
Mengenai dengan pemeriksaan kondisi rem, baik yang dilakukan oleh Polisi maupun instansi terkait menyatakan bahwa ada beberapa part atau bagian rem dikategorikan cukup baik.
BACA JUGA: Sopir Bus Pandawa Laka Panjalu Tidak Ada
Sehingga ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh supir. “Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi si supir sebelum turunan dengan mengoper persneling itu juga kami kaitkan,” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)