BANDUNG,FOKUSJabar.id: Slot kursi Wakil Wali Kota Bandung terancam kosong. Sebab, pengajuan nama Wakil Wali Kota Bandung telah melewati batas waktu 20 Maret 2022.
Selain hal itu, pengesahan pengajuan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif dari Kemendagri pun masih belum dipastikan waktunya. DPRD Kota Bandung pun belum mengetahui informasi dari Kemendagri tentang surat keputusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku tidak tahu jika prosesnya bakal seperti ini. Dirinya mengaku siap jika memimpin kota Bandung dengan segala konsekwensinya.
“Tidak tahu yah, saya orang yang taat azas taat aturan saya mah ikut saja. Ini kan jalan hidup, saya juga enggak tahu bakal tiba-tiba seperti ini. Jadi ya saya harus jalani dan harus dengan segala konsekuensinya begitu ya,” kata Yana saat ditemui di Kantor Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Jabar Selasa (22/3/2022).
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Pedagang Daging Sapi Potong Mengeluh Sepi Pembeli
Yana menyebut, saat ini merasa lelah karena bekerja sendiri tidak ditemani oleh Wakil Wali Kota Bandung. Terlebih, beban dua pekerjaan harus dikerjakan oleh sendiri sesuai dirinya mengemban tugas sebagai Plt Wali Kota Bandung.
“Kalau sekarang lelah. Iya lah gitu ya, karena dua pekerjaan sekarang hanya sama satu orang. Kalau beban kerja semua orang pasti ada, cuman bagaimana kita menjalankanya.Memang kerjaan Camat tidak berat? berat juga. Jadi prinsipnya begini di UUD tahun 2014 Wakil kepala daerah itu dia berkerja kalau dapat tugas atau disposisi dari kepala daerah dan itu selama kemarin saya lakukan. Kalau sekarang saya tidak perlu memdisposisikan saya kerjain ya udah itu konsekwensi,” kata dia.
Terkait keputusan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif, Yana Mulyana pun mengaku tidak mengikuti proses perkembangan tersebut. Pihaknya saat ini akan mengikuti sesuai alur dan regulasi.
“Saya enggak tahu. Karena saya sih orang taat azas gitu ya. Saya mengalir saja gitu ya, dan ini kan saya enggak bisa ikut di proses ini, gitu ya karena prosesnya ada di provinsi, ada kementerian dalam negeri gitu ya,” katanya.
Sebelumnya, pada awal Maret 2022, DPRD Kota Bandung mengajukan Plt Wali Kota Bandung ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Hingga saat ini surat keputusan tersebut belum turun.
Akibat surat keputusan yang belum turun, berdampak kepada tidak bisanya diajukan nama calon Wakil Wali Kota Bandung yang kosong. Sebab terhitung 20 Maret lalu, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
(Agung)