CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sejumlah warga Desa Bunter mempertanyakan alih fungsi lahan pertanian tanah bengkok yang akan dijadikan kolam di lokasi RT 2/7 Dusun Bunter, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Warga Dusun Bunter, Iyus mempertanyakan lahan yang diperuntukan bagi desa justru dialihfungsikan menjadi tempat pembibitan ikan dengan alasan pemberdayaan masyarakat.
“Alih fungsi tanah bengkok itu apakan sudah dimusyawarahkan atau tidak, kok tiba-tiba saja sudah ada pengerjaan,” kata Iyus, Jumat (4/3/2022).
Iyus menambahkan, warga tidak akan mempersoalkan jika rencana alih fungsi tanah bengkok tersebut diperbolehkan secara aturan. Namun jika tidak, pihak warga pasti akan mempertanyakan rencana tersebut.
“Menurut informasi yang kami peroleh, alih fungsi lahan itu tidak dimusyawarahkan dahulu dengan seluruh perwakilan masyarakat di Desa Bunter,” kata dia.
Karena alih fungsi lahan tersebut diketahui dan tidak berdasarkan musyawarah seluruh warga tapi sudah dilakukan pengerjaa, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan menanyakan hal tersebut kepada tokoh masyarakat di lokasi.
“Saat kami tanyakan, pengurus yang berada di lokasi mengatakan jika pengerjaan itu sudah dimusyawarahkan padahal tidak ada. Saya tahu di desa tidak ada bukti notulen rapat terkait hal itu,” Iyus menjelaskan.
BACA JUGA: Angka Retribusi Sampah Rendah, DLH Kota Bandung Cari Solusi
Warga lainya, Dede mengatakan, alih fungsi lahan yang dilakukan pejabat kepala desa saat ini diduga sebagai ajang kampanye. Pasalnya, yang bersangkutan akan kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa Bunter.
“Momentnya kurang tepat karena saat ini Desa Bunter akan melaksanakan Pilkades dan kebetulan Pak Kades mencalonkan kembali,” kata Dede.
Pakar hukum Unigal Ciamis, Hendra Sukmara, SH.MH mengatakan, alih fungsi sebagian lahan pertanian tanah bengkok menjadi kolam atau pembibitan ikan secara aturan tidak melanggar.
“Yang penting tanah bengkok itu tidak beralih kepemilikan atau dijual. Kalau dijadikan kolam, menurut aturan memang tidak melanggar,” kata Hendra.
Hal senada diungkapkan Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deni W Hidayat. Alih fungsi lahan pertanian menjadi kolam secara aturan tidak melanggar. Namun jika rencana alih fungsi dilakukan tanpa melalui musyawaran, secara etika tidak benar.
“Untuk aturan memang tidak melanggar hanya segi etika kurang baik kalau tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu,” kata Deni.
(Husen Maharaja/Ageng)