Kamis 12 Desember 2024

ASN Korupsi PBB Kelurahan Mekarsari Divonis Setahun Dua Bulan

BANJAR,FOKUSJabar.id: Seorang ASN bernama Nani Suryaningsih yang terjerat kasus korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, pada 2015-2020, resmi ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, tersangka kasus korupsi PBB di Kota Banjar ini di vonis setahun dua bulan penjara.

“Putusannya kemarin, 2 Februari 2022. Majelis Hakim memutuskan orang bersangkutan bersalah dan di vonis setahun dua bulan,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Hakim juga memberikan sanksi Rp50 juta kepada tersangka. Namun dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan 1 bulan kurungan penjara.

Terdakwa yang merupakan ASN di Kota Banjar ini juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 juta.

“Jika tidak dibayar maka digantikan dengan empat bulan kurungan penjara,” kata dia.

Keputusan tersebut, lanjut Ade, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni setahun delapan bulan.

“Jadi lebih ringan dari tuntutan Jakasa, terdakwa saat ini masih diberi waktu 7 hari untuk mengambil sikap. Terdakwa masih memikirkan untuk mengajukan banding,” kata dia.

BACA JUGA: PKS Manfaatkan Momen Pembagian Bansos untuk Pikat Warga Banjar

Saat ini, terdakwa Kasus Korupsi PBB 2015-2020 ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan mengatakan, tersangka NS (Nani) merupakan seorang Aparatur Sipul Negara aktif di lingkungan Pemkot Banjar, Jawa Barat.

Saat melakukan aksinya, tersangka menjabat sebagai bendahara kelurahan Mekarsari. Nani melakukan tindak pidana korupsi PBB dengan menghimpun dana yang sebagian tidak disetorkan.

Tersangka melakukan tidak pidana korupsi secara terus menerus dan berkelanjutan dari mulai tahun 2015 hingga 2020 sehingga uang hasil penyelewengan tersebut terkumpul cukup besar.

“Untuk total kerugian dalam kasus ini sebanyak Rp229 juta,” kata dia.

Terdakwa Nani terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga Kejari menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 terkait penggelapan dalam jabatannya. Untuk ancaman pidana dalam pasal 2 itu minimal 4 tahun penjara maksimalnya 20 tahun penjara,” kata dia.

(Budiana Martin/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img