BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar Jawa Barat (Jabar) akan memberikan sanksi terhadap produsen atau penjual minyak goreng yang menjual di atas Rp14 ribu per liter.
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Neneng Widya menegaskan akan memberi sanksi terhadap produsen yang tidak taat aturan.
“Daerah akan gunakan atau berikan sanksi jika produsen tidak taat aturan pemerintah,” ungkapnya kepada FOKUSJabar.
BACA JUGA: Harga Minyak Goreng di Ciamis Masih Mahal
Pihaknya bakal memberikan sanksi teguran atau peringatan. Jika ngeyel/membandel akan diberikan sanksi tegas sesuai yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Semua pedagang ritel harus mengacu pada aturan. Jika tidak taat kami akan sanksi dengan melalui tahapan dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Edi Hardianto mengatakan, pihaknya berencana akan mengadakan operasi pasar murah untuk masyarakat hingga 28 Januari 2021.
“Harganya itu terjangkau hanya Rp14 ribu per liter,” katanya.
Edi mengatakan, operasi pasar ini adalah bentuk upaya pemerintah memfasilitasi agar harga minyak di pasaran kembali stabil.
Dalam operasi pasar ini ada dua yang di subsidi. Yakni untuk pelaku usaha kecil dan masyarakat.
(Budiana Martin/Bambang)