Kamis 12 Desember 2024

Tamparan Keras BPK RI Berkah Bagi Pemkab Tasikmalaya?

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merekomendasikan Bupati Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar), Ade Sugianto agar mengambil langkah cepat mendongkrak kinerja pemerintah.

Hal itu menyusul hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2019 sampai dengan semester I tahun 2021.

Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat BPK nomor 4GA/S-HP/XVIII.BDG/12/2021 tertanggal 28 Desember 2021.

Di mana BPK mengeluarkan enam poin rekomendasi yang bermuara pada perbaikan kinerja dan harus segera ditindaklanjuti Bupati Tasikmalaya.

BACA JUGA: Segel 3 Tower Dibuka, Satpol PP Kota Banjar: Perizinan Sudah Terbit

Dari keenam poin tersebut, BPK menekankan agar Bupati Tasikmalaya memerintahkan tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun draf regulasi dan kebijakan yang dapat mendukung peningkatan pengelolaan pendapatan daerah secara lengkap dan mutakhir sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga OPD itu, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (DiskopUKMindag) dan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH).

Kemudian memerintahkan Kepala BPKPD menyusun formula dan indikator yang jelas dalam penyusunan target penerimaan pajak daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah agar melaksanakan pengendalian dan pengawasan secara optimal dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, fakta bahwa kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas efektivitas PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, dinilai oleh BPK masih banyak yang harus diperbaiki atau ditingkatkan.

“Atas upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka mendorong kemandirian fiskal selama ini, nyatanya BPK menemukan sejumlah permasalahan siginfikan yang kemudian menjadi dasar dikeluarkannya rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti Bupati,” kata Asep Sopari, Jumat (14/1/2022).

Permasalahan yang dirangkum oleh BPK berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya itu, secara substansi tertumpu  kepada tiga hal yaitu tentang regulasi, sistem dan SDM.

“Perlu diketahui bahwa indeks kemandirian Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat ini baru di angka sekitar 7 persen dari total APBD. Atau lebih kurang sekitar Rp 300 miliar. Itupun didalamnya ada BLUD RSUD SMC yang tidak dapat digunakan pemerintah. Kita jauh tertinggal oleh daerah otomi baru Pangandaran yang indeks kemandiriannya sudah mencapai 7,6 persen,” ujar Asep Sopari.

Menurut Asep, meskipun wajah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah ditampar oleh BPK RI melalui rekomendasinya. Tetapi pada dasarnya adalah berkah bagi pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Ade-Cecep untuk melangkah lebih terarah dan terukur.

“Ini jelas berkah. Karena untuk mengetahui potret kinerja pemerintah terkait masalah PAD itu kan tidak sederhana. Butuh investasi besar jika menggunakan jasa surveyor. Kini BPK sudah membeberkan kelemahan dan mengoreksi kinerja pemerintah kita saat ini, hanya tinggal melangkah saja sebetulnya,” tutur Asep Sopari.

Asep menambahkan, berangkat dari rekomendasi BPK itu juga, nyatanya pihak eksekutif bangun dari tidurnya dan kini mulai melompat. Hal itu terbaca saat rapat Banggar.

Rapat Banggar
Rapat Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti rekomendasi BPK RI

ada rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tasikmalaya, pak Sekda sudah cukup gamblang menyampaikan bagaima pemerintah menyikapi rekomendasi BPK dengan menyiapkan langkah-langkah strategis atau rencana aski. Mari kita kawal bersama,” ucapnya.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img