Kamis 12 Desember 2024

Pajak Lampaui Target, Kepala Bapenda Jabar Siap Jaga Momentum

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar berhasil melebihi target penerimaan pendapatan daerah pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan tahun 2021.

Momentum tersebut bakal dijaga sehingga pendapatan bisa meningkat pada tahun depan beriringan dengan upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, penerimaan Pendapatan Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021 ditargetkan dari APBD Perubahan APBD Perubahan sebesar Rp 7,8 trilyun.”

“Target itu berhasil terlewati dengan capaian Rp 8,02 trilyun terhitung pada 26 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Dukung Penghapusan Premium

Demikian halnya dengan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercapai Rp. 4,9 trilyun dari target sebesar Rp. 4,6 trilyun.

“Estimasi (penerimaan pajak kendaraan bermotor) sampai nanti akhir tahun atau tanggal 31 Desember 2021 bisa mencapai Rp 8,2 trilyun,” kata Dedi Taufik, Selasa (28/12/2021).

Dia mengatakan hasil ini harus diapresiasi, khususnya kepada kinerja semua jajaran Kepala Bapenda Jabar sebelumnya, Hening Widyatmoko, termasuk masyarakat wajib pajak dan Tim Pembina Samsat Jabar.

Dedi optimistis bisa menjaga momentum untuk meningkatkan realisasi pendapatan pada tahun 2022.

Proses penyusunan strategi sudah dilakukan untuk rancangan kerja tahun depan. Dedi yang baru menjabat sebagai Kepala Bapenda Jabar pada Desember ini pun sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.

“Kami sudah bertemu. Beliau (Kapolda) datang langsung melakukan kunjungan. Komunikasi berjalan baik.”

“Kepala Polda Jabar berkomitmen mendukung program yang akan kami lakukan dalam meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan amanat Pak Guberrnur (Ridwan Kamil),” kata Dedi Taufik.

“Nanti kami akan menjalinkomunikasi lagi dengan pihak lain, di antaranya Pandam III Siliwangi dan Kajati Jabar, termasuk Kapolda Metro Jaya karena kan ada wilayah perbatasan,” kata dia.

Sementara itu, Dedi mengatakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor bernama Triple Untung Plus sudah berakhir pada tanggal 24 Desember 2021 kemarin.

“Program ini setelah dievaluasi, menjadi solusi untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada para Wajib Pajak sekaligus mampu meningkatkan raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBNKB,” terang dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img