Kamis 12 Desember 2024

KPK Kembangkan Perkara Korupsi di Kota Banjar

BANJAR,FOKUSJabar.id: Setelah menahan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi, KPK segera mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK tetap bekerja keras dengan prinsip memedomani apa sesungguhnya tersangka.

Sesuai hukum acara pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaan berdasarkan bukti permulaan cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Jadi siapapun nanti, kalau ada bukti-bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa TPK, dan kita menemukan tersangkanya, kita akan tindaklanjuti,” kata Firli dalam keterangan persnya Kamis (23/12/2021).

BACA JUGA: Profil Mantan Wali Kota Banjar yang Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK telah menahan dua orang tersangka berinisal HS dan RW dalam kasus dugaan kasus TPK terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Diketahui HS adalah mantan Wali Kota Banjar 2 periode dan RW merupakan kontrakto).

“Dari laporan masyarakat kemudian kami kumpulkan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan penyelidikan sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS dan RW  Swasta (Direktur CV. Prima),” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

(Agus/LIN)

Berita Terbaru

spot_img