BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar persidangan kasus Pencabulan yang dilakukan oleh Hery Wirawan (HW) terhadap belasan santrinwati pada Selasa (21/12/2021).
Persidangan dilakukan secara tertutup dan berlangsung kurang lebih 4 jam dengan agenda mendengarkan keterangan sasksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi terdakawa HW telah melakukan tindak pidana terkait dengan pengelolaan Pesantren mau pun tempat pendidikannya.
BACA JUGA: Kasus Asusila oleh HW, Pemkot Bandung Sudah Ambil Langkah
“Kami juga memeriksa saksi-saksi, ada dua orang saksi, satu hadir fisik dan satu melalui video conference tadi. Pada intinya keterangan saksi mendukung pembuktian ada perbuatan dugaan tindak pidana yang dilakulan HW dalam pengelolaan pesantren maupun tempat pendidikan,” kata Asep seusai persidangan di PN Bandung Jalan. L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Pencabulan Santriwati Menduga Ada Sindikat
Selain terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, terdakwa juga terbukti melakukan pelanggaran pidana penyalahgunakan bantuan sosial (Bansos). Yang mana terdakwa HW telah menyuruh santriwatinya untuk meminta bansos kepada masyarakat dan pemerintah yang nantinya digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Ada dalam bentuk Program Indonesia Pintar, yang bersangkutan mengajukan Bansos dan anak-anak itu menerima bansos tersebut, kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk kepentingan dia. Jadi sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos. Dan sekaligus kami juga tanyakan metode pembelajaran, bagaimana mekanisme pembelajaran dan kurikukum serta evaluasi tempat pendidikannya, kami tanyakan seluruhnya,” kata Asep.
Guna mempercepat proses persidangan, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk memeriksa saksi secara maraton, yakni meneriksa saksi dua kali dalam satu minggu. Nantinya akan dibagi-bagi dan dikelompokan agar berjalan dengan cepat.
“Kami mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memeriksa saksi secara maraton, nanti akan diklaster-klaster. Misalnya klaster bidan kami lakukan pemeriksaan secara bersamaan, kemudian klaster menyangkut PNS (Pegawai Negeri Sipil) diperiksa bersamaan, jadi tidak berulang-ulang,” kata dia.
Kemudian terkait permintaan keluarga korban agar terdakwa HW dihukum mati atau dikebiri. Asep mengatakan akan melihat kembali fakta-fakta persidangan selanjutnya.
“Nanti kita lihat, saya tidak berani berandai-andai, setelah fakta persidangan kita bisa bicara,” kata Asep.
(Yusuf Mugni/LIN)