BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengetok palu Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dia menilai, Pasal-pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak membuat efek jera bagi pelaku kekerasan Seksual.
“Jadi artinya ini ada fenomena yang harus disikapi. dan salah satunya adalah RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, itu harus segera diketok palu oleh DPR. Karena Pasal-pasal KUHP itu nggak bikin jera. jadi maksud saya kalau ada Undang-undang Insya Allah itu lebih kuat,” kata Ridwan Kamil di Balaikota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Senin (13/12/2021).
BACA JUGA: Ridwan Kamil Kawal Terus Kasus Pemerkosaan Santriwati
Selain itu, terkait perkembangan kasus pencabulan para santriwati, Dia menyebut mereka sudah mulai sekolah kembali.
“Ya semua santri itu ada yang sudah disekolahkan sebagian ke Sekolah Muhammadiyah sudah jadi, dan sudah dilaksanakan dari bulan Mei (2021), itu untuk aspek si santrinya. Dan Kalau aspek hukumnya, itu sudah diproses sampai empat kali sidang,” kata dia.
Oleh karna itu, pihaknya berharap dengan masih berjalannya proses Hukum terhadap pelaku pencabulan, nantinya dapat dihukum dengan seberat mungkin.
“Jadi saya hanya berharap dihukum seberat-beratnya dengan Pasal sebanyak-banyaknya,” ucapnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)