BANJAR,FOKUSJabar.id: Peredaran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional di Indonesia dipastikan akan hilang mulai 1 Januari 2022.
Hal itu menyusul kebijakan Kementrian Perdagangan RI untuk menjaga harga minyak goreng tetap terkendali.
Kemendag pun melarang peredaran minyak curah karena harganya sangat tergantung pada bahan baku, yakni minyak sawit mentah (Crude Palm Oil -CPO).
Kendati demikian, Kasi Pengembangan Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKUKMP) Kota Banjar Budiana Hamzah mengaku belum menerima surat edaran resmi terkait kebijakan larangan minyak goreng curah.
BACA JUGA: Tekan Harga Minyak Goreng, Disperindag Tunggu Distribusi dari Kemenag
Namun, kata dia, untuk ketentuan berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang minyak goreng sawit wajib kemasan memang sudah ada.
“Tapi belum disebutkan berlakunya per tanggal berapa. Tapi memang sering disosialisasikan dalam berbagai forum kegiatan,” kata Hamzah, Sabtu (26/11/2021).
Dalam sosialisasinya itu pemerintah sering menyebutkan bahwa minyak goreng yang boleh beredar hanya dalam bentuk kemasan bermerk.
“Informasinya hanya sebatas sosialisasi itu saja, langkahnya seperti apa dan kapan penerapannya, kami belum mendapatkan surat secara resmi dari Kemendag,” kata dia.
Sementara itu dilansir dari laman Tribunnews.com Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI Oke Nurwan mengatakan kebijakan ini ditemluh untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
BACA JUGA: Tol Cisumdawu Ditargetkan Beroperasi Akhir 2021
“Harga minyak curah ini bergantung pada CPO, jadi ketika CPO naik maka minyak curah juga langsung naik,” kata dia.
Sementara minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali lantaran bersifat jangka panjang.
(Budiana Martin/LIN)