BANDUNG,FOKUSJabar.id: Arif Hardiana siap menerima keputusan ‘dinonaktifkan’ sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Federasi Olahraga Karate Indonesia (FORKI) Kabupaten Bandung. Hal ini seiring dengan ultimatum yang disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menyambut atlet PON XX/2021 asal Kabupaten Bandung, Kamis (21/11/2021) lalu.
Pada penyambutan atlet yang digelar di rumah dinasnya, Bupati yang akrab disapa Kang DS ini menginstruksikan KONI Kabupaten Bandung untuk menyiapkan sanksi bagi pengcab yang terbukti ‘bermain api’ menjual atlet asal Kabupaten Bandung ke daerah lain.
“Saya sudah mendengar dan sangat tersinggung, bahwa ada satu pengcab yang menjual-belikan atlet dengan sengaja. Saya tegaskan, bagi pengcab yang menjual-belikan atletnya, maka akan saya berikan punishment, minimal dipecat dan tidak boleh menjabat sebagai pengurus lagi. Saya tidak mau terjadi lagi seperti itu, karena hal-hal tersebut sangat merugikan kepada kami,” kata Dadang Supriatna saat itu.
Salah satu cabang olahraga yang diindikasikan Bupati Bandung saat itu adalah karate. Hal ini seiring dengan informasi dua atlet karate asal Kabupaten Bandung yang meraih medali emas PON XX/2021 justru membela Kabupaten Subang yang notabene tuan rumah Porprov XIV 20222 yakni Sandi Firmansyah dan Tegar Januar.
BACA JUGA: ART Pahlawan Rumah Tangga Yang Jarang Disorot
Menyikapi informasi terkait kepindahan dua atlet karate Kabupaten Bandung tersebut, Ketua Umum Pengcab FORKI Kabupaten Bandung, Arif Hardiana memberikan klarifikasi. Pasalnya, banyak hal yang secara prinsip tidak sesuai seperti yang muncul dalam pemberitaan.
“Banyak fakta-fakta yang mungkin belum banyak diketahui masyarakat. Salah satu hal yang pokok yakni, FORKI Kabupaten Bandung secara formal belum pernah mengeluarkan surat mutasi atas nama dua atlet yang bersangkutan,” kata Arif saat ditemui di gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Rabu (10/11/2021).
Arif mengakui jika kedua atlet tersebut pernah melayangkan surat mutasi. Namun hingga hari ini, FORKI Kabupaten Bandung belum merespon surat tersebut.
“Alasan pertama, kami menghargai keinginan FORKI Jabar agar permasalahan mutasi ini tidak mengganggu konsentrasi atlet dalam menghadapi PON XX. Yang kedua, kami perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan perguruan asal atlet tersebut dan KONI Kabupaten Bandung yang selama ini telah memberikan anggaran pembinaan kepada yang bersangkutan,” Arif memaparkan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada atlet yang bersangkutan terkait niat mereka untuk mutasi atau pindah. FORKI Kabupaten Bandung sendiri terus berjuang untuk mengupayakan perhatian yang lebih optimal bagi atlet yang sudah membuktikan prestasinya.
“Akhirnya, keputusan atau pilihan itu tentu ada di pihak atlet yang bersangkutan,” kata dia.
Terkait informasi transaksi jual-beli yang sudah dilakukan kedua atlet yang bersangkutan, Arif menegaskan jika pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Baik dari sisi nilai atau hal apapun dari transaksi yang terjadi.
“Prinsipnya FORKI Kabupaten Bandung tidak pernah mengeluarkan izin, menginstruksikan maupun mengarahkan atlet untuk mutasi atau pindah. Itu yang perlu dicatat,” Arif menegaskan.
Terkait statemen Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akan ‘menonaktifkan’ pengcab yang terbukti melakukan jual-beli atlet jelang Porprov XIV 2022, Arif sebagai Ketua Umum Pengcab FORKI Kabupaten Bandung akan sangat menerima dengan senang hati keputusan yang diambil. Hal ini sebagai bentuk moral warga Kabupaten Bandung yang taat terhadap aturan dan pimpinan.
“Jika KONI Kabupaten Bandung memberikan bantuan pembinaan bagi cabang olahraga itu menggunakan anggaran pemerintah sedangkan kami sebagai Ketua Umum cabang olahraga itu menggunakan anggaran pribadi. Jadi kalau dinonaktifkan, dengan senang hati saya siap terima,” kata Arif.
(Ageng)