TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kasus penangkapan lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, ribuan pil Hexymer dan Tramadol oleh jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya pada pekan lalu, dianggap sebagai sinyalemen bahwa Tasikmalaya diambang darurat Narkoba (narkotika dan obat atau bahan berbahaya).
Pada beberapa bulan sebelumnya, jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan 13 remaja dan pemuda Tasikmalaya yang kedapatan menyalahgunakan narkoba berbagai jenis, seperti sabu-sabu, tembakau Gorila, pil Hexymer dan obat-obatan psikotropika lainnya.
“Ini jelas memunculkan keprihatinan tersendiri bagi kami dan harus menjadi perhatian semua pihak. Rata-rata usia pelaku itu adalah remaja dan mereka secara jujur menyasar kalangan remaja dalam peredaran barang haram yang mereka dapatkan secara online,” terang Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, Kamis (30/9/2021).
BACA JUGA: Kekuatan Parpol dan MP dari Perspektif UUD 1945
Maka jelas Deden, situasi itu juga yang mendorong FKDM sebagai organisasi mandatori yang dibentuk berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini daerah sebagaimana diubah oleh Permendagri nomor 46 tahun 2019, untuk berperan aktif melakukan langkah-langkah pencegahan dari terhadap bahaya Napza.
“Kemarin, Rabu (29/9/2021), kami mengundang puluhan pelajar perwakilan SMA, SMK dan MA di Kabupaten Tasikmalaya, mengikuti sosialisasi bahaya Napza dan upaya pencegahannya sekaligus deklarasi anti Narkoba. Kami juga menghadirkan tiga orang pemateri dari Kepolisian, IDI dan KPAID. Ini kami lakukan semata untuk mengajak peserta dari kalangan remaja ini agar mengenal bahsaya Napza dan risiko terburuk yang ditimbulkan karenanya,” ujar Deden.
Selanjutnya kata Dia, pihaknya berencana melakukan langkah serupa dan menyentuh seluruh kalangan remaja di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Ini kan masih dalam situasi pandemi, maka kami akan membatasi jumlah dalam setiap kegiatan yang melibatkan massa. Kami juga berencana akan menggerakan seluruh FKDM kecamatan untuk berperan aktif mencegah ATHG (ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan) salah satunya akibat dampak penyalahgunaan Narkoba,” terang dia.
Sementara itu, KBO Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA Caryadi mengatakan, selain di permukiman atau rumah kost dan tempat wisata, salah satu tempat atau lokasi rawan narkoba yang harus diantisipasi adalah sekolah atau kampus.
Menurutnya, bahan atau zat baik secara alamiah maupun sintetis yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif atau bahan berbahaya jika masuk ke dalam tubuh manusia tidak dengan aturan kesehatan, berpengaruh terhadap otak pada susunan pusat. Dan bila disalahgunakan bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Maka dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk turut berperan serta. Hal itu sebagaimana Pasal 104 UU nomor 35 tahun 2009,” katanya.
Masyarakat juga wajib melaporkan kepada pejabat berwenang, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dan pemerintah wajib menjamin keamanan serta perlindungan kepada pelapor.
(Farhan)