BANJAR,FOKUSJabar.id: DPRD Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) paripurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Perda Penyelengaraan KLA, Jumat (24/9/2021) lalu.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi mengatakan, melalui pengesahan Raperda menjadi Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak diharapkan hak-hak anak semakin terlindungi selama berada di wilayah Banjar.
“Hak – hak anak semakin terlindungi dengan Perda ini,” katanya, Senin (27/9/2021).
BACA JUGA: Surabiyaki Oleh-oleh Khas Bandung Gabungan 2 Negara
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Dalijo berharap, setelah diparipurnakan seluruh OPD Pemkot Banjar dan pihak terkait lainnya memahami, menindaklajuti atas kebijakan KLA.
Untuk itu, diharuskan ada sinkronasi yang terintegrasi dan berkesinambungan dengan program yang ada di OPD masing-masing. Tepatnya, saat mengimplementasikan kebijakan Kota Layak Anak.
“Wujud nyata implementasinya itu, selain konsentrasi pemenuhan terhadap seluruh hak anak juga diharuskan fokus pada tahap pencegahan serta upaya penanganannya, nanti,” kata Dalijo.
Lebih lanjut dia berharap, ke depan ada konvensi hak untuk anak atau pelatihan khusus bagi semua unsur untuk mewujudkannya sebagai Kota Layak Anak.
Selain itu, melalui Perda Penyelenggaraan KLA ada tindaklanjut sosialisasi secara masif. Baik, mulai perencanaan maupun hasil kinerja dari implementasi kebijakan penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Terkait aturan pelaksana dari diberlakukannya Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, sebaiknya segera diterbitkan aturan berbentuk Perwal atau Kepwal, supaya implemntasinya lebih maksimal di Kota Banjar.
Diketahui, beriringan penetapan Raperda menjadi Perda Penyelanggaran KLA Kota Banjar melalui rapat paripurna, saat itu DPRD Kota Banjar menggelar rapat pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Banjar Tahun 2021.
(Adv-Agus/Bambang)