GARUT,FOKUSJabar.id: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) gelar rapat Paripurna masa sidang II Tahun 2021 bertempat di ruang sidang, Senin (30/8/2021).
Acara pokok rapat paripurna tersebut penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah bersama pimpinan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.
Rapat Paripurna tersebut berjalan cukup alot dan dihujani interupsi. Salah satunya disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dadang Sudrajat.
BACA JUGA: Bupati Pangandaran Targetkan Tempat Wisata Buka Pekan Depan
Dadang Sudrajat yang juga Anggota Komisi 1 DPRD Garut meminta rapat diskor terlebih dulu sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan karena ada tiga hal yang perlu ditambahkan dalam kesepakatan dokumen KUA-PPAS.
Yakni, insentif guru honorer yang selama ini Rp200 ribu agar dinaikan sesuai kemampuan APBD, Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan hibah tempat untuk kantor Komsi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut.
Poin terakhir, Dia meminta Pemda memperhatikan Permendagri 78 tahun 2020 sebagai perubahan Permendagri 36 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol).
“Rapat diskor sekitar 15 menit. Alhamdulillah, ketiga poin tersebut disepakati antara bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memperhatikan kemampuan APBD Kabupaten Garut,” kata Dadang sekaligus Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut kepada FOKUSJabar melalui sambungan WhatsApp (WA).
(Bambang Fouristian)