GARUT,FOKUSJabar.id: Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Covid-19 Jawa Bali, empat Kabupaten di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Garut, Tasikmalaya, Majalengka dan Kabupaten Subang turun ke level 2.
Terkait hal itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, gelar Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (25/8/2021) kemarin di ruang Rapat Bupati, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, Ratas tersebut membahas tentang pariwisata, industri dan sekolah di tengah penyelenggaraan PPKM Level 2.
BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Pengelolaan Stok Vaksin Transparan
Menurut Bupati, kawasan wisata sudah bisa beroperasi dengan memenuhi assesment Protokol Kesehatan (Prokes) serta daftar checklist dari tempat wisata tersebut agar tidak menjadi klaster baru.
“Karena turun ke level 2, kawasan wisata boleh buka. Tapi sebelumnya nanti di-assesment dulu Prokes oleh tim Satgas dan Dinas teknis supaya tidak buka tutup-buka tutup dan tidak menjadi klaster baru,” kata Bupati Garut.
Rudy menyebut, isian daftar checklist berupa prosedur Prokes yang harus ada dan diterapkan di tempat wisata. Di antaranya, harus memiliki alat pengukur suhu tubuh dan menjaga jarak (tidak berkerumun).
Tak hanya itu, di lokasi tempat wisata harus tersedia Kawasan Patuh Prokes (KPP) untuk memantau penerapan Protokol Kesehatan.
Selanjutnya terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah berjalan sekitar 10 hari berjalan sesuai harapan kita semua. Meski begitu, pihaknya mengimbau seluruh tempat tinggal steril agar tidak terjadi penularan dari rumah ke sekolah.
“Terima kasih kepada seluruh orangtua yang telah mendukung PTM. Para siswa di rumah harus tetap steril,” kata Rudy Gunawan.
(Tisna Wibawa/Bambang Fouristian)