spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Kajari Baru Tasikmalaya Minta Kasi Pidsus Lakukan Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Hibah

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Bersamaan dengan pengusutan dugaan kasus pemotongan dana hibah Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2020, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus mendalami kasus korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018, dengan sembilan orang tersangka yang sudah ditetapkan.

    Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baru yang disebutkan para tersangka saat diperiksa.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus mengatakan, sejak penetapan sembilan tersangka kasus pemotongan dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 pada awal Agustus 2021 lalu, ada satu tersangka, FG yang belum berkenan diperiksa karena masih berada di rumah tahanan Kebon Waru.

    BACA JUGA: Duh, Dana Hibah APBD Kab. Tasikmalaya 2018 Dimanfaatkan untuk Kampanye Pileg 2019

    “Yang bersangkutan meminta waktu untuk didampingi oleh pengacara yang ditunjuknya,” kata Ramadiyagus, dalam konferensi pers yang digelar di aula Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (19/8/2021).

    Pada intinya, ucap dia, kasus yang sedang ditangani ini akan segera diselesaikan, dan kasus dugaan pemotongan dana hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020 juga, tetap berjalan.

    “Untuk kasus hibah 2018 ini, menjadi prioritas. Kami akan segera selesaikan pemberkasannya sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Baru kemudian fokus ke penanganan kasus hibah Banprov Jabar tahun 2020,” ujarnya.

    Hal itu terang Ramadiyagus, bukan berarti mengesampingkan kasus hibah 2020, akan tetapi pihaknya memilih memfokuskan penanganan satu persatu hingga tuntas.

    Jadi lanjut dia, tidak harus berbarengan. Karena dikhawatirkan terjadi pecah konsentrasi sehingga ada celah-celah yang terlewatkan dan nantinya dimanfaatkan oleh pelaku saat proses di pengadilan.

    “Kami minta kepada kasi Pidsus untuk segera melakukan pelimpahan berkas kasus hibah 2018 ke pengadilan. Karena dalam kasus ini sudah ada tersangka. Selanjutnya fokuskan untuk mengani kasus hibah yang tahun 2020 dan segera ada penetapan tersangka. Walaupun jumlah SDM di kejaksaan ini terbatas, tetapi tetap kita akan selesai kan semuanya,” katanya.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img