BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan cukai rokok atau cukai hasil tembakau guna meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan.
Artinya, tahun depan kemungkinan pemerintah akan kembali menaikkan nilai cukai rokok.
Hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.
“Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakuan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan empat polar yaitu pengendalian penerimaan tenaga kerja dan dampak ke rokok ilegal,” isi dokumen tersebut.
Sejalan dengan KEM-PPKF tersebut, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Pungkas Bajuri mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 kenaikan cukai rokok sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Komnas HAM Desak Jokowi Pulihkan Status Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Instrumen cukai hasil tembakau ini dinilai cukup mampu untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Target RPJMN prevelensi merokok anak-anak usia 10-18 tahun harus turun dari 9,1% menjadi 8,7% di 2024.
“Arahan Presiden sudah sangat jelas, cukai (tembakau/rokok) harus naik, tapi arahnya harus disimplifikasi,” kata dia dalam webinar pekan lalu.
Meski demikian, Bappenas merasa bahwa saat ini pihaknya perlu untuk terus mendiskusikan perihal mengenai berapa besaran tarif kenaikan yang perlu dilakukan setiap tahunnya. Sebab, tarif yang ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan oleh banyak pihak.
“Tapi pertanyaannya sampai sejauh mana disimplifikasi dan sejauh mana itu akan dinaikkan harganya. Itu lah yang perlu kita sepakati,” katanya, seperti dilansir Detik, Senin (17/8/2021).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani enggan menjelaskan dengan detail saat dikonfirmasi mengenai rencana kenaikan cukai tahun ini. Ia meminta untuk menunggu pengumuman dilakukan secara resmi.
“Nanti sabar ya, tunggu resminya dari pemerintah,” kata askolani.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) sendiri disarankan naik di atas 20% untuk tahun depan. Begitu juga dengan harga jual eceran (HJE) rokok.
Selain itu, Ekonom Abdillah Ahsan sekaligus Direktur SDM Universitas Indonesia mengungkapkan, kenaikan yang tinggi perlu dilakukan untuk mengurangi tingkat prevalensi perokok saat ini, terutama pada kalangan anak di bawah umur.
“Naikkan cukai rokok di atas 20% lalu berlakukan simplifikasi sampai dua golongan, saya yakin Pemerintah Indonesia akan merasakan keuntungannya, baik dari sisi berkurangnya beban ekonomi kesehatan akibat konsumsi rokok, juga dari sisi solusi krisis ekonomi di masa pandemi saat ini,” ujarnya dalam webinar Kamis (12/8/2021).
(Agung)