BANJAR,FOKUSJabar.id: Seorang pelajar SMP Sekolah Luar Biasa (SLB) di Banjar diperkosa seorang pemulung berinisial YM (41) hingga hamil.
Pelaku melancarkan aski bejatnya tersebut empat bulan lalu di kediamannya, korban sebut saja Bunga (17) warga Kecamatan/Kota Banjar, pelaku memukul Bunga hingga pingsan, kemudian ketika pelaku dalam kondisi tidak sadar pelaku menyetubuhi Bunga.
“Usia kandungannya sudah empat bulan, tersangka ini adalah orang yang suka memulung disekitaran rumah korban,” kata Kapolres Banjar, AKBP Ardyaningsih saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan dihalaman mapolres Banjar. Senin (16/8/2021).
Korban diketahui hamil ketika ayah korban melihat bentuk tubuh korban berubah, dari situlah ayah korban merasa curiga, kemudian ketika ayah korban menanyakan kapan haid terakhir kepada Bunga, karena setiap ditanya dia selalu menjawab terlambat datang bulan.
BACA JUGA: Dinsos Banjar Keberatan Tangani ODGJ
“Saat dibawa ke dukun beranak atau paraji, diketahui korban sudah hamil selama 4 bulan, dan korban mengaku telah disetubuhi oleh saudara YM,” kata dia
Kemudian ayah korban meyakinkan kehamilan anaknya itu dengan membawa ke bidan. “Berdasarkan hasil tespect akurat korban memang dinyatakan sudah hamil selama 14 minggu,” kata dia
Ardy mengatakan tersangka sepertinya saat mau melakukan sudah memantau terlebih dahulu kondisi lingkungan korban untuk melancarkan aksinya.
Sehingga pada saat keluarganya tidak ada di rumah pelaku pencabulan ini beraksi dengan memukuli dulu korban hingga pingsan.
“Pelaku melakukan aksinya itu saat keluarga sedang mengikuti kegiatan tahlilan, korban sempat dipukul sehingga saat melakukan pencabulannya itu saat kondisi korban pingsan,” kata dia.
“Saat korban sadar kemudian pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu siapapun tentang kejadian yang dilakukan YM,” kata dia menambahkan.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo 76D dan ayat (2) UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI no 17 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Kurungan penjara 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milyard,” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)