Kamis 12 Desember 2024

DPRD Kota Banjar Paripurnakan 3 Agenda Penting

BANJAR,FOKUSJabar.id: Tiga agenda rapat paripurna DPRD Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) digelar melalui zoom meeting, Rabu (28/7/2021) kemarin.

Wali Kota dan Wakilnya beserta Anggota DPRD Kota Banjar hadir di ruang rapat Paripurna dengan  Prokes pencegahan Covid-19 secara ketat. 

Ketiga agenda yang diparipurnakan itu, pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kota Banjar dan Perubahan  Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjar.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Siapkan 118.000 Dosis Vaksin Covid-19 Untuk Anak

Kemudian, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Banjar terhadap Raperda  tentang Pertanggungjawaban     Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020. Terakhir, yaitu, Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun 2022.

Menurut Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, Badan Anggaran  sudah memberikan saran dan rekomendasi atas laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.

Diantara sarannya itu, Badan Anggaran dapat memahami dan menerima perangkaan. Baik, anggaran maupun realisasi pada masing-masing SKPD maupun secara keseluruhan pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.

Dengan angka serapan anggaran pendapatan sebesar 98,85 persen dan serapan anggaran belanja sebesar 90,76 persen. Ini merupakan prestasi yang cukup baik dan harus terus ditingkatkan untuk mencapai kemakmuran rakyat Kota Banjar. 

Terkait catatan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI, dengan mempertimbangkan komitmen waktu yang menjadi perhatian kita bersama. 

Selain itu, Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kota Banjar memperkuat aspek pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat Kota. 

Terkait  SILPA pada pelaksanaan APBD 2020 sebesar Rp60.281.223.823,- yang telah diperhitungkan untuk menutup kekurangan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021, maka Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kota Banjar mengambil langkah strategis dalam perhitungan prognosis tahun berjalan untuk perencanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. 

Selanjutnya, diharapkan Pemerintah Kota Banjar dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah untuk dapat meningkatkan PAD, seperti sektor pariwisata maupun perdagangan.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengkaji kembali regulasi yang menjadi dasar hukum pemanfaatan aset-aset daerah, seperti tarif dan tata cara pemanfaatan oleh pihak ketiga.

Selain itu, Pemerintah Kota Banjar harus mendorong dan bila perlu melakukan intervensi kebijakan untuk membantu BUMD agar dapat meningkatkan kinerjanya.

Menurutnya, tingginya angka pengangguran terbuka yang mencapai 6,73 persen dan setengah terbuka menunjukkan bahwa minimnya akses pekerjaan menjadi satu problem kerentanan masyarakat untuk masuk dalam zona kemiskinan.

Oleh karenanya Badan Anggaran merekomendasikan agar pemerintah kota membangun akses di bidang ketenagakerjaan khususnya investasi padat karya yang mampu menampung tenaga kerja dari masyarakat lokal dan meningkatkan pembangunan di bidang ekonomi kreatif.

“Kami, DPRD Kota Banjar merekomendasikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020, untuk dapat disetujui bersama menjadi perda dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” ujar Dadang R Kalyubi

(Adv-Agus/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img