SUMATERA,FOKUSJabar.id: Wali Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan SN Pranata Putra Sohe meminta pihak keamanan dan petugas penertiban PPKM agar membubarkan kerumunan bukan pedagang.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah RI tidak melarang pedagang untuk transaksi jual-beli. Pencegahan tersebut harus dilakukan untuk tujuan membubarkan kerumunan agar kasus COVID-19 tidak meningkat, bukan membubarkan pedagang.
“Kerumunan wajib ditertibkan, bukan pedagangnya, apalagi dagangannya disita. Berjualan kan tidak dilarang, yang tidak boleh itu berkerumun,” kata Pranata seperti dilansir kompas.com, Rabu (14/7/2021).
BACA JUGA: Wali Kota Lubuklinggau Minta Petugas Lebih Humanis
Pranata mengingatkan agar petugas menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tetap tegas. Petugas harus menjelaskan kepada warga, sehingga mereka paham dan ikut membantu upaya memutus penyebaran COVID-19.
“Tindakan tegas boleh, tapi hal utama yang harus dilakukan petugas yaitu sikap humanis, berikan penjelasan, jika tidak ada kerumunan ya biarkan,” kata dia.
Peraturan tersebut bukan kehendak dari pemerintah daerah saja, tetapi juga instruksi dari pemerintah pusat untuk kepentingan rakyat.
Dia mengimbau agar masyarakat Lubuklinggau tetap menaati protokol kesehatan dan tidak berkerumun.
“Yang nggak pakai masker silakan kasih hukuman suruh push up, terus yang berkendara nggak pakai masker suruh pulang lagi. Kawasan kita ini kawasan wajib memakai masker,” kata Pranata.
(Fauza/LIN)