JAKARTA,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar izin penggunaan darurat (EUA) obat-obatan untuk penanganan pasien terpapar Covid-19 di Indonesia.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan, mereka yakni Remdesivir dan Favipiravir.
“Obat-obat yang telah mendapat EUA untuk covid-19 adalah baru Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap dari pemberian yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi juga kami dampingi untuk percepatan,” kata Penny, Senin (5/7/2021).
Adapun 12 obat yang dimaksud yakni; Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac yang merupakan jenis Remdesivir serbuk injeksi. Kemudian ads Avigan, Favipravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon yang masuk kategori Favipiravir salut selaput. Satu obat lagi bernama Remeva yang merupakan Remdesivir larutan konsentrat untuk infus.
BACA JUGA: RS di Kota Bandung Lakukan Buka Tutup Layanan Karna Oksigen Terbatas
Penny menyatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan akan mendukung para tenaga kesehatan terkait penggunaan obat. Namun, ia menegaskan obat yang dapat digunakan sebagai obat covid-19 di Indonesia harus berdasarkan izin BPOM.
Penny manyebut, pihaknya juga telah menerbitkan ‘Informatorium Obat Covid-19’ yang berisi informasi obat-obat utama dalam pengobatan Covid-19 yang ditujukan kepada tenaga kesehatan serta dapat dimanfaatkan oleh pihak terkait.
“Dan saya kira di dalamnya (informatorium) juga sudah ada indikasi-indikasi pengobatan pasien Covid-19 anak-anak,” kata dia, seperti dilansir CNN.
Dalam daftar itu tidak ada obat Ivermectin. Status Ivermectin sendiri sampai saat ini masih dalam proses uji klinis. Namun, sejumlah pihak terutama Ketua HKTI Moeldoko telah membagikan obat itu kepada masyarakat untuk membantu penyembuhan Covid-19.
(Agung)