GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Tak terkecuali di Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar).
Terpantau FOKUSJabar.id, PPKM Darurat di Kabupaten Garut dilakukan penyekatan di sejumlah titik personel Polres, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Kepala Dishub Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, aktivitas masyarakat di luar rumah mengalami penurunan signifikan.
BACA JUGA: Hari Pertama PPKM Darurat, Pedagang ITC Kota Bandung Unjuk Rasa
Hal itu diketahui dari spot-spot yang biasa menjadi tempat kerumunan. Di anataranya, Jalan Ahmad Yani terlihat ada penurunan dibanding sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Kadishub menyebut, pada pelaksanaan PPKM Darurat dibagi tiga shift. Setiap shift berjumlah 16 personel.
Selain melaksanakan penyekatan, pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa tempat yang dianggap mengundang kerumunan massa.
“Selain penyekatan jalan, kita lakukan juga patroli ke tempat-tempat khusus kerumunan massa dengan zonasi,” kata Aah, Sabtu (3/7/2021).
“Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Kita bagi tiga shift. Setiap shift 16 personel. Kita siaga hingga pukul 21.00 WIB,” kata Kadishub menambahkan.
Kadishub menegaskan, pihaknya akan memutarbalik kendaraan dari luar yang akan memasuki wilayah Kabupaten Garut. Namun bagi pengendara ber-KTP Garut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya.
Bagi mereka yang melanggar akan beri sanksi tegas sesuai dengan Surat Edaran Bupati memberikan denda Rp5 juta kepada pengusaha yang membandel. Dan berlaku untuk perorangan yang tidak memakai masker atau melanggar di angkutan umum.
(Andian/Bambang)