BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pedagang International Trade Centre (ITC) Kebon Kalapa, Kota Bandung, melakukan aksi unjuk rasa di sekitaran kawasan Gedung ITC, Sabtu (3/7/2021). Mereka menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meninjau ulang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
“Aksi ini tidak lepas dikeluarkannya kebijakan PPKM darurat yang kita nilai sangat merugikan pedagang di Kota Bandung. Kita meminta kepada Pemkot Bandung untuk meninjau ulang kebijakan ini, dan memikirkan nasib hidup kita sebagai pedagang,” kata Wakil Koordinator Pedagang ITC Agus Juandi Fadilah di Kawasan ITC, Jalan Pungkur, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jabar, Sabtu (3/7/2021).
Agus mengungkapkan, penerapan PPKM darurat saat ini merugikan banyak pedagang. Terlebih, pedagang hanya menggantungan hidup dari penghasilan berdagang. Malah selama satu tahun dua bulan berlalu, posisi tak menguntungkan kerap didapat pedagang lantaran keuntungan berdagang yang terus merosot.
“Sudah satu tahun dua bulan ini kita terus merugi. Banyak pedagang di ITC gulung tikar karena ketidakmampuan untuk bertahan dengan situasi ini. Sekarang, kita kembali dipaksa harus menutup usaha kita. Kita mau menafkahi keluarga pakai apa dan seharusnya pemerintah melibatkan kita sebelum mengeluarkan keputusan,” kata dia.
BACA JUGA: Air dari Sumur Bandung di Ciamis Punya Khasiat Sembuhkan Penyakit
Menurutnya, para pedagang sebenarnya tidak memiliki persoalan apabila kebijakan PPKM darurat harus diterapkan. Dengan catatan, pemerintah mampu memberikan solusi agar warga, termasuk para pedagang, dapat menghidupi keluarganya selama PPKM darurat diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.
“Seharusnya ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan, melibatkan kita dan Pemkot Bandung memberikan solusi untuk kita. Beri kita kompensasi, setidaknya untuk kita bertahan hidup selama PPKM darurat ini dilaksanakan. Kalau kita harus tutup tidak berjualan, kita mau menafkahi keluarga kita pakai apa,” Agus menegaskan.
Seperti diketahui, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 68 Tahun 2021 terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan msyarakat (PPKM) darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut, menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali terhitung 3 hingga 20 Juli. Salah satu aturannya yakni mal atau pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup sementara selama PPKM darurat diberlakukan.
(Yusuf Mugni/Ageng)