CIAMIS,FOKUSJabar.id: Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyampaikan tata cara pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Ciamis, Syarif Nurhidayat, pelaksanaan kurban di tengah kondisi pandemi akan berbeda dibanding kondisi biasa. Salah satu perbedaanya yakni kewajiban panitia kurban membatasi orang yang melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban.
“Tidak boleh berkerumun, wajib memastikan pihak yang terlibat dalam kondisi sehat,” kata Syarif, Kamis (1/7/2021).
Panitia yang terlibat, lanjut dia, harus membawa baju ganti dan mandi di lokasi sebelum pulang ke rumah masing-masing. Daging kurban hasil pemotongan pun harus segera didistribusikan tidak lebih dari 4 jam kepada masyarakat.
BACA JUGA: Idul Adha 1441 H, JNE Berkurban dan Online-kan 30 Panti Asuhan
“Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat ditempat penjualan maupun tempat pemotongan,” kata dia.
Selain itu, terkait tata cara pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan kurban di tahun 2021 dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Ditjennakeswan Kementrian Pertanian No. 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang pelaksanaan kegiatan kurban pada masa Covid-19.
Saat ini, pihak Disnakan Kabupaten Ciamis sudah mulai melakukan pembagian obat cacing kepada bandar dan peternak hewan kurban.
“Bersifat stimulus dan ditargetkan untuk meminimalisir kasus cysticercosis dan cacing hati. Lalu akan ada pembagian disinfektan ke panitia DKM, bandar, maupun peternak,” kata Syarif.
Syarif mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan MUI Kabupaten Ciamis dalam mensosialisasikan identifikasi hewan kurban baik ante mortem maupun post mortem, penanganan daging, serta penyembelihan kurban pada masa pandemi Covid-19.
“Kita akan laksanakan di lima titik kecanatan yaitu kecamatan Sukamantri, Lakbok, Panawangan, Sukadana dan Cikoneng,” kata Syarif.
Berdasarkan data yang dimiliki, Syarif mengaku jika persediaan hewan kurban di Kabupaten Ciamis sudah terbilang aman. Kuota ketersediaan tahun 2021 pun meningkat dibanding 2020, apalagi dengan pembatalan pemberangkatan haji di Indonesia.
“Total keseluruhan saat ini hewan kurban ada 12.661 ekor, meliputi sapi 4.662 ekor, kerbau 1 ekor, domba 4.868 ekor dan kambing 3.130 ekor. Kalau tahun lalu, ketersediaan hewan kurban hanya mencapai 12.059 ekor sudah meliputi sapi, kerbau, domba dan kambing,” Syarif menegasakan.
(Budiana Martin/Ageng)