GARUT,FOKUSJabar.id: Bupati Garut, Rudy Guanwan mengatakan, terhitung sejak Rabu (30/6/2021), Garut bersama 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dinyatakan sebagai zona merah dalam level kewaspadaan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Per hari ini Garut dan 10 Kabupaten/Kota di Jabar sebagai daerah dalam level kewaspadaan Covid-19 (zona merah). Oleh karena itu, kita memberlakukan pembatasan pergerakan masyarakat,” kata Bupati sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut Jabar di Pendopo.
Rudy menyebut, pihaknya akan melakukan penutupan tempat wisata dan melakukan penyekatan di beberapa tempat serta membatasi jam operasional beberapa tempat dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Dinkes Kota Bandung Tunggu Keputusan Kemenkes Soal Vaksinasi Anak Usia 12-17
“Kami akan menutup tempat-tempat pariwisata, melakukan penyekatan di beberapa tempat dan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Setelah itu, dilakukan penegakan hukum untuk penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang dipimpin Wakil Ketua Satgas, Pak Kapolres, Dandim, Kajari, Kasatpol PP, Kadishub dan POM TNI,” kata Dia.
Sementara untuk lingkup kecamatan, Dia meminta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk melakukan penegakan Prokes. Namun proses vaksinasi harus tetap berjalan.
“Saya minta dilakukan langkah-langkah yang sama di tingkat kecamatan. Pak Camat, Kapolsek, Danramil dan para tokoh masyarakat yang menyangkut masalah preventif dan vaksinasi tetap berjalan di bawah koordinasi Sekda, Dinas Kesehatan dan para Kepala Puskesemas,” imbuhnya.
Bupati instruksi Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) agar jangan ada masyarakat Garut Jabar yang kekurangan pangan.
“Saya minta Dinsos hari ini siap siaga. Jangan sampai ada masyarakat Garut yang kekurangan pangan. Segera keluarkan jaminan hidup. Dan DKP segera keluarkan beras cadangan,” perintah Rudy Gunawan.
Bupati pun meminta masyarakat agar tetap tenang, waspada dan meningkatkan Prokes serta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau mulai hari ini melakukan Work From Home (WFH).
“Kami mohon masyarakat tetap tenang tetapi waspada dan tingkatkan Prokes. Gunakan masker, membatasi kegiatan (di rumah saja) dan ASN WFH 100 persen. Pelayanan tetap dilakukan dengan zoom untuk melayani masyarakat, koordinasi antara atasan dan bawahan,” katanya.
Bupati Garut Jabar menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) siaga 24 jam dan akan melakukan langkah-langkah. Di antaranya, penyediaan oksigen dan penyediaan obat untuk menangani Covid-19.
“Kita perbaiki proses yang berhubungan dengan pelayanan di rumah sakit, Puskesmas dan tempat isolasi. Meski tidak mempunyai akses yang begitu banyak terhadap penyedia oksigen dan ketersediaan obat, tetapi kami 24 jam bisa melakukan langkah-langkah itu demi keselamatan kita semua,” tuturnya.
Setelah dinyatakan sebagai wilayah zona merah dalam level kewaspadaan Covid-19, Pemkab Garut melakukan langkah-langkah strategis melakukan penyekatan di beberapa perbatasan penghubung Garut dengan kabupaten lain.
Kanit (Kepala Unit) Laka Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo mengatakan, penyekatan dilakukan di 5 titik yang mengubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lain.
Titik pertama penyekatan di wilayah Kadungora. Di mana lokasi tersebut merupakan perbatasan Garut dengan Kabupaten Bandung. Kedua di Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya penyekatan dilakukan di beberapa tempat wisata. Seperti di Ikan Mas (Kecamatan Tarogong Kaler), Pertigaan Selaawi dan Pasirwangi.
“Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati yang berlaku mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2021,” katanya.
Menurut Kanit Laka, penyekatan tersebut akan mengikuti perkembangan kasus Covid-19. Apakah diperpanjang atau tidak.
“Untuk kemungkinan diperpanjang atau tidak tentunya melihat dari perkembangan dan status zona Kabupaten Garut. Kalau memang sudah aman, maka penyekatan dihentikan,” ungkapnya.
Ipda Priyo mengatakan, untuk para pengunjung yang menginap di Kabupaten Garut harus membawa surat hasil test negatif Covid-19.
“Untuk kriteria kendaraan yang akan masuk ke Garut itu untuk penyekatan di perhotelan, bisa dilakukan aktivitas pengunjung hanya 25 persen. Para pengunjung yang akan melakukan aktivitas atau bermalam harus membawa surat hasil test negatif Covid-19 (yrapid test, swabtest, maupun PCR),” kata Dia.
Sementara untuk tempat wisata sendiri untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona sudah ditutup seluruhnya. Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak berlibur ke Garut sementara waktu ditunda dulu.
“Seluruh tempat wisata sudah ditutup. Yang sudah punya rencana wisata ke Garut, ditunda terlebih dulu,” pungkasnya.
(Andian/Bambang)


