Kamis 12 Desember 2024

DPR Desak Rektor UI Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN, Kenapa?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi VI DPR RI mendesak Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro mundur dari kursi rektor atau melepaskan jabatannya sebagai komisaris BUMN.

Diketahui, Ari saat ini juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen salah satu bank BUMN. Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) pada 18 Februari 2020 lalu.

Anggota Komisi VI fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, rangkap jabatan tersebut secara jelas melanggar Statuta Universitas Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2013.

“Silakan mundur. Silakan memilih. Kalau mau jadi rektor silahkan mundur dari Wakomut. Kalau mau jadi Wakomut silahkan mundur dari (posisi) rektor,” kata Andre, Rabu (30/6/2021).

BACA JUGA: Akun Sosmed BEM UI Diretas Gegara Kritik Jokowi, Nasdem Angkat Bicara

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi VI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin Ak.

Menurutnya, aturan yang dianggar bukan hanya PP tentang Statuts Universitas Indonesia, melainkan juga Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

“UI masuk kategori pelayanan publik. Ini tertuang dalam PP tentang statuta Pasal 3 huruf (f) tentang tujuan UI,” jelasnya, seperti dilansir CNN.

Amin juga menyebut masalah rangkap jabatan ini sudah disampaikan ke Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, menurutnya, Erick hanya menjawab diplomatis, yakni penunjukan Ari Kuncoro sebagai komisaris didasarkan pada mekanisme penilaian/evaluasi kinerja komisaris BUMN setiap tahun.

“Ke depan, kata Menteri BUMN masa jabatan komisaris akan dibatasi hanya 3 tahun. Selanjutnya bisa dipilih 1 kali lagi masa jabatan,” pungkasnya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img