GARUT,FOKUSJabar.id: Ketua Forum Pemerhati Desa (FPD) Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar), Roni Faisal Adam mengatakan, infrastruktur perdesaan merupakan sarana dan prasarana vital untuk membangun, meningkatkan, memajukan sekaligus menyejahterakan masyarakat desa.
Menurut Dia, untuk membangun sarana dan prasananya merupakan tanggung jawab Pemerintahan Desa (Pemdes) dan masyarakat setempat. Artinya, Pemdes mesti memanfaatkan bantuan keuangan yang sifatnya stimulan untuk membangkitkan kembali partisipasi budaya gotong royong masyarakat.
Salah satunya, bantuan pengadaan Billboard (Bantuan Keuangan Desa) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021 senilai Rp17,5 juta.
BACA JUGA: Pajak Restoran di Ciamis Tembus Rp.4,8 Milyar Per-Tahun
Pihaknya mengendus pengadaan Billboard dimainkan Kepala Desa (Kades) yang bekerja sama dengan organisasi profesi menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana dari luar daerah (tidak memberdayakan masyarakat/putra daerah).
“Tentu Kami miris mendengarnya. Betapa tidak, di tengah masa sulit karena pandemi Covid-19, seharusnya Pemdes memberdayakan masyarakat dalam pengadaan Billboard,” kata Ketua FPD Garut, Kamis (24/6/2021).
“Informasi yang Kami terima, pengadaan Billboard sudah dikondisikan oleh pihak kabupaten Garut. Pelaksananya, salah satu perusahaan dari Bandung. Kami akan pantau, jika terjadi penyimpangan akan Kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Ketua FPD Garut.
Pihaknya berpesan kepada Kades agar tidak bermain dalam pengadaan Billboard sehingga merugikan keuangan negara dan masyarakat.
(Bambang Fouristian)