BANJAR,FOKUSJabar.id: HM (20) ditetapkan Polres Banjar sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur. Sebelumnya, warga Kota Banjar itu sempat melarikan diri selama dua tahun.
Kapolres Banjar, AKBP Ardyaningsih mengatakan, modus tersangka melakukan pencabulan dengan mengiming-imingi korban akan membelikan handphone jika mau melakukan hubungan suami-istri.
“Waktu melakukan aksinya, tersangka masih berusia 18 tahun dan korban masih 12 tahun atau pada 2019 lalu,” kata Adyaningsih saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Jumat (18/6/2021).
Tersangka HM, Lanjut Ardy, ditangkap di Jalan Raya Pangandaran Simpang 3 Lampu Merah Station wilayah Banjar pada Rabu (16/6/2021) kemarin.
BACA JUGA: Seorang Janda di Banjar Jadi Korban Penipuan Pria Beristri, Ponsel dan 1 Unit Kendaraan Dibawa Kabur
“Barang bukti yang diamankan dari peristiwa ini yaitu pakaian milik korban,” kata dia.
Dari peristiwa pencabulan tersebut, tersangka di jerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Uu No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp5 milyar,” kata Ardy.
(Budiana Martin/Ageng)