TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Majelis Hakim Tipikor Bandung yang diketuai Femina Mustikawati menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Yaya Suryadi. Pembacaan vonis dilakukan pada Rabu (16/6/2021).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya yang pada persidangan sebelumnya, menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua Bulan. Terdakwa pun dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp256.926.053.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
BACA JUGA: 32 Orang Positif Covid-19 di Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya
Kemudian apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Berdasarkan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tasikmalaya menyatakan pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum banding.
“Ya, kami belum pas dengan putusan tersebut. Menurut hakim yang terbukti adalah dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan menurut JPU, perbuatan terdakwa adalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu primer, sehingga JPU akan melakukan upaya hukum banding,” kata Jaksa Yayat Hidayat sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/6/2021).
Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa karena melakukan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran bantuan keuangan (bankeu) Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp256.926.053. Terdakwa juga tidak membayarkan pajak DD dan bankeu sebesar Rp71.490.053.
Di samping itu, terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan membuat nota-nota palsu dan stempel-stempel palsu yang dalam persidangan. Pemilik toko yang nota dan stempelnya dipalsukan pun dihadirkan JPU.
Lebih lanjut Yayat menegaskan, sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Apabila terdakwa belum juga membayar uang pengganti sejumlah nilai kerugian keuangan negara, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa akan menyita harta benda terpidana.
“Harta sitaan kemudian akan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata dia.
(Farhan/Ageng)