BANJAR,FOKUSJabar.id: Inspektorat Kota Banjar melakukan investigasi dan audit terkait dugaan penyalahgunaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang dilakukan oleh salah satu oknum staf kelurahan di Kelurahan Mekarsari, Kec/Kota Banjar, Jabar sejak tahun 2015 hingga 2020 lalu.
Inspektur Inspektorat Kota Banjar Agus Muslih mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar meminta pihaknya untuk mengaudit terkait dugaan tersebut.
“Proses analisis telah dilakukan sejak Maret lalu, dan proses bulan Mei kemarin sudah mencapai 50 persen dari total 4.000 SPPT,” kata dia Selasa (8/6/2021).
BACA JUGA: Duh! 2 Hari Pengusaha Tahu dan Tempe di Kota Banjar Mogok Produksi
Proses tersebut menurut Agus memang memerlukan waktu yang lama dan saat ini Camat Banjar dan Lurah Mekarsari telah dimintai keterangan terkait ini.
“Oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan juga telah dimintai keterangan, kita masih melakukan pencocokan pada sistem dan bukti fisik, dan yang berkaitan dengan SPPT,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar, Jonathan mengatakan pihaknya menerima laporan terkait dugaan kasus penyalahgunaan tersebut dari maayarakat.
“Saat ini kita sedang melakukan audit bersama inspektorat karena itu masuk ke ranah pidana,” katanya.
Dugaan penyalahgunaan dana SPPT dari 2015 hingga 2020 tersebut kurang lebih ada sebanyak 5.000 SPPT, dan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Saat ini masih proses penyelidikan tim,” katanya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)