TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Terminal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, kembali diramaikan kendaran bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) setelah hampir dua pekan berhenti beroperasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021, AKAP dan AKDP dilarang beroperasi selama kurun waktu tanggal 5 hingga 17 Mei 2021.
“Alhamdulillah, tidak ada perubahan aturan. Hari ini, tanggal 18 Mei, semua kendaraan mulai beroperasi. Masyarakat yang hendak berangkat ke daerah Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan sekitarnya, sudah bisa terlayani,” kata Koordinator Terminal Singaparna, Suhendar.
Berdasarkan pemantauan, penumpang yang akan berangkat ke luar kota sudah mulai mengalami peningkatan. Hingga pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak empat unit kendaraan AKAP dan 25 unit kendaraan AKDP berangkat.
BACA JUGA: Sidak Wabup Tasikmalaya Tak Temukan ASN Mangkir Kerja
“Yang meramaikan di terminal ini ya Primajasa. Karena per sekian menit, kendaraan harus berangkat. Ada atau tidak ada penumpang,” kata dia.
Terkait pemeriksaan kesehatan calon penumpang atau awak angkutan dari kemungkinan terpapar virus SARS-CoV-2, Suhendar mengatakan jika pengelola terminal tidak melakukan pemeriksaan apa pun karena tidak memiliki kewenangan.
“Kita tidak memeriksa apakah calon penumpang mengantongi surat hasil rapid tes, rapid antigen atau swab PCR. Nanti ada pemeriksaan di pos-pos penyekatan,” kata dia.
Meski tanpa pemeriksaan kesehatan, Suhendar mengatakan jika pihaknya melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya imbauan penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer.
Selain di terminal, menjaga jarak pun diterapkan di dalam kendaraan dengan cara membatasi jumlah penumpang. “Batas maksimal jumlah penumpangnya itu 60 persen,” kata dia.
(Farhan/Ageng)