TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Hari pertama masuk kerja, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin melakukan inspeksi ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di antaranya ke Dinas Kesehatan, Pertanian, Kominfo, Keuangan Lingkungan Hidup dan Bappeda, Senin (17/5/2021).
“Hari ini kami bersama Sekda, Asisten dan pihak Inspektorat melakukan inspeksi ke sejumlah SKPD untuk memastikan para abdi negara menjalankan aturan kedisiplinan. Karena ini hari pertama kerja setelah libur hari raya,” kata Cecep di sela-sela sidak di Dinas Lingkungan Hidup.
Secara umum terang Cecep, seluruh pegawai hadir di kantor dan melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat. Sekalipun ada beberapa ASN yang tidak hadir, namun ada keterangan resmi, seperti sakit, izin dan dinas luar (DL) untuk mengikuti pelatihan terkait CPNS.
“Sesuai arahan Bupati Tasikmalaya, di hari pertama ini, kami menggerakkan seluruh pegawai untuk berkerja dan tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak melayani masyarakat. Pasca Idul Fitri ini semua harus semakin semangat, solid, saling memotivasi dan saling memberikan perhatian untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.
Namun, lanjut Cecep, pihaknya tidak dapat memungkiri jika pemantauan baru bisa dilakukan di kantor-kantor yang berada di lingkungan Setda Kabupaten Tasikmalaya. Pemerintah belum bisa menyentuh ASN di lingkungan UPTD atau kecamatan.
BACA JUGA: Ulama Tasikmalaya Minta Kapolri Turun ke Kota Santri
“Kami belum bisa memastikan para pegawai di unit-unit pelayanan dan kecamatan. Tahun depan kami berharap pemerintah ini sudah memiliki teknologi dan sistem pemantauan yang akurat untuk memastikan kehadiran para pegawai masuk kerja dan melayani masyarakat di tingkat kecamatan atau UPT,” ujarnya.
Disinggung soal sanksi bagi ASN mangkir kerja, politisi PPP ini menegaskan, ada PP 53 tahun 2010 yang mengatur secara rinci terkait kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS). Mulai dari sanksi ringan hingga berat.
“Saya tidak ada keraguan atau beban sedikit pun untuk mengarahkan Inspektorat agar memproses ASN yang hari ini ditemukan tidak disiplin. Sanksinya bisa berupa peringatan lisan, tulisan, rotasi, hingga dinonaktifkan. Yang jelas ada tahapan dan mekanismenya sesuai Undang-Undang,” kata Cecep.
(Farhan)