BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik pada Idul Fitri mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
“Ada sanksi tegas menunggu ASN yang memaksa kegiatan mudik. Ada tiga bentuk teguran bagi ASN yang melanggar, yakni teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas,” kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Wawan, di Taman Sejarah Jalan Aceh Kota Bandung Jabar Kamis (29/4/2021).
Teguran itu akan dikeluarkan masing-masing perangkat daerah. Setelah diterima pihaknya baru melakukan tindakan. Untuk teguran lisan dan tertulis bisa pemotongan TKD 50 persen 1 bulan.
“Kalau pernyataan tidak puas itu bisa tiga bulan,” kata Wawan.
BACA JUGA: Dilarang Mudik, ASN Pemprov Jabar Harus Jadi Contoh
Meski begitu, BKPSDM tidak bisa bekerja sendiri dalam memberlakukan sanksi. Sanksi yang diberikan kepada ASN, merupakan hasil dari laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Di Kota Bandung sudah diterbitkan surat edaran dan telah didistribusikan. Jadi itu adalah laporan dari kepala perangkat daerah. Mereka akan melakukan monitoring dan pengawasan. Nanti diserahkan kepada kita. Baru kita tindak,” kata dia.
(Yusuf Mugni/LIN)