spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Tiga Pria di Tasikmalaya Gagahi Anak Di Bawah Umur

    TASIKMALAYA,Fokusjabar.Id: Tiga pria dewasa asal Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, tega mencabuli salah seorang gadis berusia 12 tahun, sebut saja Mawar yang masih duduk di bangku terakhir SD, hingga berkali-kali.

    Sebelum melancarkan aksi bejadnya, ketiga remaja masing-masing BL alias Bolu (19), IRW (20) dan MRW (20) yang sudah dipengaruhi alkohol ini, lalu mereka mencekoki Mawar dengan minuman keras.

    Dalam kondisi korban setengah sadar, BL dengan leluasa menyetubuhi Mawar hingga berkali-kali di sebuah rumah kosong. Sementara kedua pelaku lainnya mengaku belum sempat menyetubuhi.

    Kini, ketiga remaja ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tasikmalaya, setelah Satreskrim berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing.

    BACA JUGA: Gusdurian Kota Tasikmalaya Soroti Larangan Mudik Idul Fitri 2021

    Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR didampingi Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menunjukkan beberapa botol miras yang digunakan untuk mencekoki korban. (FOKUSJabar/Farhan)

    “Kita berhasil mengungkap bahwa para pelaku ini dalam kondisi mabuk. Kemudian mencekoki korban dengan miras lalu dicabuli,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Selasa (27/04/21).

    Selain para pelaku terang Rimsyahtono, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, pakaian korban, satu sepeda motor RX King milik BL.

    “Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Rimsyahtono. 

    Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan sangat mengapresiasi tindakan cepat dan kesigapan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

    “Kejadiannya pada bulan Maret lalu. Kita mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya anak perempuan korban asusila. Kita lakukan pendekatan terhadap keluarga korban dan kita berikan teraphi psikologis terhadap korban yang mengalami trauma/shock berat. Baru kita lakukan laporan ke Unit PPA Polres Tasikmalaya dan diresfon cepat. Kita apresiasi kinerja Polres Tasikmalaya,” tutur Ato.

    Ia menegaskan, KPAID dapat melaporkan kasus asusila terhadap anak di bawah umur untuk diproses secara hukum. “Jangan menganggap korban asusila di bawah umur ini lemah. Sejatinya masyarakat berani terbuka dan melaporkan kejadianya kepada pihak berwenang,” ujarnya.

    Ditambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan dan menormalkan kembali psikologisnya, sehingga korban kembali dapat hidup normal dan melanjutkan pendidikannya.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img